Kode etik profesi digunakan untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi. secara umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan yang harus diimbangi dengan serangkaian prinsip atau nilai moral.
KODE ETIK PROFESIONAL
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3. Kode etik profesi mencegah campur-tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik
- Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
- Menjaga kompetensi sebagai profesional.
- Mengetahui dan menghormati adanya hokum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
- Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung-jawab.
PRINSIP ETIKA
o Membahas prinsip etika profesi yang berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan publik
o Terdiri dari dua bagian utama :
+ Enam prinsip etika
+ Diskusi keenam prinsip
- Lima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota, kecuali Prinsip Obyektivitas dan Independensi hanya berlaku bagi yang bekerja bagi publik (jasa atestasi/jasa audit)
- Satu prinsip terakhir, Lingkup dan Sifat Jasa, hanya diterapkan bagi anggota yang bekerja pada publik